Pasal
Pertama : Menerangkan pengertian Ushul Fiqh, tujuan belajar Ushul Fiqh, serta
manfa’at Ushul Fiqh
manfa’at Ushul Fiqh
PEMBAHASAN PERTAMA DI DALAM MENERANGKAN PENGERTIAN USHUL FIQH
(Asal Bahasa), yaitu
suatu perkara lain yang dibangun diatas perkara yang
lain.Contoh:
Dinding dan pondasinya, pondasi merupakan asal dinding. Dan asal pohon yang
berasal dari akarnya yang menancap di bumi. Maka dari itu nama “Ushul Fiqh”
berarti “Dasar-dasar Fiqh”.
(Cabang), yaitu suatu
perkara yang dibangun diatas perkara lain, seperti ranting pohon yang berasal
dari akarnya. ranting merupakan cabang dan akar merupakan asal. Dan
cabang-cabang Fiqh adalah milik dasarnya Fiqh.
(Asal Istilah), yaitu
Dalil, Qo’idah Kulliyyah, Ar-Raajih, dan Al-Mustashhab. Seperti ucapan
Ushuliyyin : Asal wajib zakat adalah dari Al-Qur’an, tegasnya dalil wajibnya
zakat dari Al-Qur’an. Allah SWT berfirman : وَءَاتُواالزَّكَاةَ
(Dan tunaikanlah zakat), dan seperti ucapan Ushuliyyin : Bolehnya memakan
bangkai bagi seseorang yang terpaksa bertentangan dengan Asal tegasnya
bertentangan dengan Qoidah Kulliyyah yaitu “Setiap bangkai adalah haram”, Allah
SWT berfirman : حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ (Di haramkan bagimu bangkai), dan
seperti ucapan Ushuliyyin : Ar-Raajih itu seperti pembicaraan suatu masalah
yang diperdengarkan dan yang memenangkannya adalah si pendengar, dan seperti
ucapan Ushuliyyin : Asal Mustashhab adalah seperti menetapkan sesuatu yang
sudah ada diatas sesuatu yang ada. Contoh : Jika dia yakin telah berwudhu tapi
dalam hatinya ada keragu-raguan berhadats atau tidak, maka dia termasuk tetap
suci. Dan Ushul Fiqh itu lebih cocok bermakna Dalil.
Catatan
:
Ar-Raajih
adalah sesuatu yang unggul.
Al-Mustashhab
adalah menetapkan suatu masalah yang sudah ada.