Macam-macam
Mafhum Mukholafah :
1. Mafhum
Shifat, yaitu mempertalikan hukum sesuatu kepada salah satu sifat-sifatnya.
Misalnya Firman Allah tentang kifarat membunuh :
فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya : Maka dengan memerdekakan hamba yang mu’min (Q.S An-Nisa’ : 92 ).
Maka kalau hamba sahaya yang tidak mu’min, dianggap tidak cukup.
فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya : Maka dengan memerdekakan hamba yang mu’min (Q.S An-Nisa’ : 92 ).
Maka kalau hamba sahaya yang tidak mu’min, dianggap tidak cukup.
2.
Mafhum ‘Illat ialah mempertalikan
hukum dengan ‘illat, seperti mengharamkan arak karena memabukkan.
3.
Mafhum ‘adad yaitu mempertalikan hukum
kepada bilangan (‘adad) yang tertentu, seperti firman Allah :
والذين يرمون المخصنات ثم لم يتوبوا بأربعة شهدء فاجلدوهم ثمانين جلدة
Artinya : Orang-orang yang menuduh terhadap wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan meeka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera. (Q.S. An-Nur : 4).
Dari ayat ini dapat difahamkan, apabila orang yang menuduh zina itu mendatangkan empat orang saksi, maka hukum had tidak dapat dijalankan.
والذين يرمون المخصنات ثم لم يتوبوا بأربعة شهدء فاجلدوهم ثمانين جلدة
Artinya : Orang-orang yang menuduh terhadap wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan meeka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera. (Q.S. An-Nur : 4).
Dari ayat ini dapat difahamkan, apabila orang yang menuduh zina itu mendatangkan empat orang saksi, maka hukum had tidak dapat dijalankan.
4.
Mafhum Ghayah yaitu lafadz yang
menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batas). Hukum yang terdapat sesudah
ghayah (lafadz yang menunjukkan adanya batas) selalu berlainan dengan hukum
yang sebelumnya.
Misalnya Firman Allah :
إذا قمتم إلى الصلات فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Artinya : Apabila kamu hendak sholat, cucilah muka-muka kamu dan tangan-tangan kamu sampai kedua siku. (Q.S. Al-Ma’idah : 6).
Dengan perkiraan “sampai kedua siku” berarti tidak perlu mencuci lebih dari itu, karena batas inilah yang Allah perintah. Juga tidak boleh kurang dari siku, karena kalau kurang berarti tidak menurut perintah Allah.
Misalnya Firman Allah :
إذا قمتم إلى الصلات فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Artinya : Apabila kamu hendak sholat, cucilah muka-muka kamu dan tangan-tangan kamu sampai kedua siku. (Q.S. Al-Ma’idah : 6).
Dengan perkiraan “sampai kedua siku” berarti tidak perlu mencuci lebih dari itu, karena batas inilah yang Allah perintah. Juga tidak boleh kurang dari siku, karena kalau kurang berarti tidak menurut perintah Allah.
5. Mafhum
Hashr (pembatas/menyingkat/menyematakan) yaitu mengkhususkan hukum dengan apa
yang disebutkan dalam perkataan yang dinyatakan, tidak mengenai selain yang
tersebt dalam perkataan ini, dengan menggunakan “innama” atau “illa” sesudah
nafi.
Misalnya :
إنما أمرت بالوضوء إذا قمت إلى الصلاة
Artinya : (Tidak lain) aku diperintah berwudlu apabila aku hendak sholat (H.R. An-Nasa’i).
Dari hadits tersebut dapat difaham bahwa perintah berwudlu itu tidak lain hanya terbatas untuk sholat saja, tidak untuk lainnya.
Selain “innama” ada lagi huruf hashr yaitu “illa” tetapi didahului oleh “ma” (nafi). Sebagaimana firman Allah SWT. :
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S. An-Najm : 39).
Misalnya :
إنما أمرت بالوضوء إذا قمت إلى الصلاة
Artinya : (Tidak lain) aku diperintah berwudlu apabila aku hendak sholat (H.R. An-Nasa’i).
Dari hadits tersebut dapat difaham bahwa perintah berwudlu itu tidak lain hanya terbatas untuk sholat saja, tidak untuk lainnya.
Selain “innama” ada lagi huruf hashr yaitu “illa” tetapi didahului oleh “ma” (nafi). Sebagaimana firman Allah SWT. :
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S. An-Najm : 39).
No comments:
Post a Comment