Terima kasih telah mengunjungi blog saya. Semoga bermanfa'at. Jangan lupa kasih komentar ya!

Thursday, December 10, 2015

PEMBAGIAN PERTAMA DI DALAM USHUL FIQH

Di dalam Ushul Fiqh terdapat 3 pasal            :

Pasal Pertama : Menerangkan pengertian Ushul Fiqh, tujuan belajar Ushul Fiqh, serta
                        manfa’at Ushul Fiqh

PEMBAHASAN PERTAMA DI DALAM MENERANGKAN PENGERTIAN USHUL FIQH

(Asal Bahasa), yaitu suatu perkara lain yang dibangun diatas perkara yang
lain.Contoh: Dinding dan pondasinya, pondasi merupakan asal dinding. Dan asal pohon yang berasal dari akarnya yang menancap di bumi. Maka dari itu nama “Ushul Fiqh” berarti “Dasar-dasar Fiqh”.

                        (Cabang), yaitu suatu perkara yang dibangun diatas perkara lain, seperti ranting pohon yang berasal dari akarnya. ranting merupakan cabang dan akar merupakan asal. Dan cabang-cabang Fiqh adalah milik dasarnya Fiqh.

                        (Asal Istilah), yaitu Dalil, Qo’idah Kulliyyah, Ar-Raajih, dan Al-Mustashhab. Seperti ucapan Ushuliyyin : Asal wajib zakat adalah dari Al-Qur’an, tegasnya dalil wajibnya zakat dari Al-Qur’an. Allah SWT berfirman : وَءَاتُواالزَّكَاةَ (Dan tunaikanlah zakat), dan seperti ucapan Ushuliyyin : Bolehnya memakan bangkai bagi seseorang yang terpaksa bertentangan dengan Asal tegasnya bertentangan dengan Qoidah Kulliyyah yaitu “Setiap bangkai adalah haram”, Allah SWT berfirman : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ (Di haramkan bagimu bangkai), dan seperti ucapan Ushuliyyin : Ar-Raajih itu seperti pembicaraan suatu masalah yang diperdengarkan dan yang memenangkannya adalah si pendengar, dan seperti ucapan Ushuliyyin : Asal Mustashhab adalah seperti menetapkan sesuatu yang sudah ada diatas sesuatu yang ada. Contoh : Jika dia yakin telah berwudhu tapi dalam hatinya ada keragu-raguan berhadats atau tidak, maka dia termasuk tetap suci. Dan Ushul Fiqh itu lebih cocok bermakna Dalil.

Catatan :
Ar-Raajih adalah sesuatu yang unggul.

Al-Mustashhab adalah menetapkan suatu masalah yang sudah ada.