Terima kasih telah mengunjungi blog saya. Semoga bermanfa'at. Jangan lupa kasih komentar ya!

Monday, January 4, 2016

Tanggung Jawab Terhadap Keluarga dan Masyarakat

Q.S. At-Tahrim : 6

يأيها الذين ءامنوا قوا أنفسكم و أهليكم نارا و قودها الناس و الحجارة عليها ملاءكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم و يفعلون ما يؤمرون


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, tidak mendurhakai perintah Allah dan selalu mengerjakan perintah-Nya


Kandungan surat :
Allah memerintahkan umat manusia yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya agar mereka menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, yaitu dengan ta'at dan patuh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya dan mengajarkan kepada keluarga supaya mereka melaksanakan perintah agama dan meninggalkan apa yang dilarangnya, sehingga mereka selamat dari kobaran api neraka.


Suatu riwayat, saat ayat ini turun, Umar bin Khattab berkata :"Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami? Rasulullah bersabda "Laranglah mereka mengerjakan sesuatu yang kamu dilarang melakukannya dan serulah mereka melakukan sesuatu yang kamu diperintahkan oleh Allah melakukannya"

Ibnu Abbas menafsirkan :
قوا أنفسكم و أهليكم نارا Dengan "Beramallah kamu taat kepada Allah dan takutlah kamu akan maksiat kepada-Nya dan perintahkanlah keluargamu dengan mengingat Allah, niscaya Allah akan melepaskan kamu dari api neraka". 

Menurut Sayyidina Ali r.a: "Ajarkan dirimu dan keluargamu kebaikan dan didiklah mereka". 

Dalam tafsir At-Thabari secara umum maksud dari ayat tersebut adalah perintah berdakwah sampai akhir hayat kalian agar mendapat kebahagiaan di akhirat. Dan Ia menafsirkan makna أهليكم adalah ajarilah keluargamu cara taat kepada Allah yang dengan itu mereka bisa terhindar dari neraka.

Dengan demikian, ayat diatas memerintahkan terutama kepada orangtua, sebagai pengeman amanat Allah untuk mendidik anak-anaknya taat dan patuh terhadap perintah agama dan menghindarkan anak-anaknya dari neraka dan dapat membahagiakan mereka di dunia dan akhirat.

Macam-Macam Mafhum Mukholafah

Macam-macam Mafhum Mukholafah :
1.    Mafhum Shifat, yaitu mempertalikan hukum sesuatu kepada salah satu sifat-sifatnya. Misalnya Firman Allah tentang kifarat membunuh :

فتحرير رقبة مؤمنة

Artinya : Maka dengan memerdekakan hamba yang mu’min (Q.S An-Nisa’ : 92 ).

Maka kalau hamba sahaya yang tidak mu’min, dianggap tidak cukup.

2.    Mafhum ‘Illat ialah mempertalikan hukum dengan ‘illat, seperti mengharamkan arak karena memabukkan.

3.    Mafhum ‘adad yaitu mempertalikan hukum kepada bilangan (‘adad) yang tertentu, seperti firman Allah :

والذين يرمون المخصنات ثم لم يتوبوا بأربعة شهدء فاجلدوهم ثمانين جلدة


Artinya : Orang-orang yang menuduh terhadap wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan meeka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera. (Q.S. An-Nur : 4).

Dari ayat ini dapat difahamkan, apabila orang yang menuduh zina itu mendatangkan empat orang saksi, maka hukum had tidak dapat dijalankan.

4.    Mafhum Ghayah yaitu lafadz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batas). Hukum yang terdapat sesudah ghayah (lafadz yang menunjukkan adanya batas) selalu berlainan dengan hukum yang sebelumnya.

Misalnya Firman Allah :

إذا قمتم إلى الصلات فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق


Artinya : Apabila kamu hendak sholat, cucilah muka-muka kamu dan tangan-tangan kamu sampai kedua siku. (Q.S. Al-Ma’idah : 6).

Dengan perkiraan “sampai kedua siku” berarti tidak perlu mencuci lebih dari itu, karena batas inilah yang Allah perintah. Juga tidak boleh kurang dari siku, karena kalau kurang berarti tidak menurut perintah Allah.


5.    Mafhum Hashr (pembatas/menyingkat/menyematakan) yaitu mengkhususkan hukum dengan apa yang disebutkan dalam perkataan yang dinyatakan, tidak mengenai selain yang tersebt dalam perkataan ini, dengan menggunakan “innama” atau “illa” sesudah nafi.

Misalnya :

إنما أمرت بالوضوء إذا قمت إلى الصلاة


Artinya : (Tidak lain) aku diperintah berwudlu apabila aku hendak sholat (H.R. An-Nasa’i).

Dari hadits tersebut dapat difaham bahwa perintah berwudlu itu tidak lain hanya terbatas untuk sholat saja, tidak untuk lainnya.

Selain “innama” ada lagi huruf hashr yaitu “illa” tetapi didahului oleh “ma” (nafi). Sebagaimana firman Allah SWT. :

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى


Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S
. An-Najm : 39).  

Mafhum Mukholafah

المسألة الرابعة : في أنواع مفهوم المخالفة


1- ( مفهوم الصفة ) وهو تعليق الحكم على الذات بأحد الأوصاف, كقوله تعالى في كفارة القتل ( فتحرير رقبة مؤمنة ) [ النساء : 4/92 ]

2- ( مفهوم العلة ) وهو تعليق الحكم بالعلة, كتحريم الخمر لإسكاره.

3- ( مفهوم العدد ) وهو تعليق الحكم بعدد مخصوص, كقوله تعالى في حد القذف ( والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدووهم ثمانين جلدة ) [ النور : 24/4 ].

4- ( مفهوم الغاية ) وهو مد الحكم ب "إلى" أو "حتى" كقوله تعالى ( إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم غلى المرافق ) [ الماءدة : 5/6 ] وقوله تعالى ( ولا تقربوهن حتى يطهرن ) [ البقرة : 2/222 ].


5- ( مفهوم الحصر ) وهو تخصيص الحكم بالمذكور بأداة من أدواته ك "إنما" والنفي قبل "إلا" كقمله تعالى في الأطعمة ( قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغيرالله به ) [ الأنعام : 6/145 ].